Cara BI Checking Online
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah tempat untuk mendapatkan informasi seperti riwayat kredit. Secara teknis, BI Checking digunakan Perbankan sebagai indikator untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, dan beragam kredit lainnya.
Dulu BI Checking dilakukan langsung oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan tersebut. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Istilah BI Checking terhadap riwayat kredit tetap awam terengar di kalangan masyarakat menengah kebawah. Oleh karena itu banyak yang mencari tahu di internet mengenai arti BI Checking seperti yang ASDFshare.com jelaskan dalam artikel ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem tersebut, perbankan dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi riwayat kredit nasabah.
Informasi yang dipertukarkan termasuk:
- Identitas debitur.
- Agunan/jaminan.
- Jumlah pembiayaan yang diterima.
- Riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet.
Dari informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik dan yang buruk. Berikut pembagian skor dan penjelasannya.
-
Skor 1 – Disebut kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.
Skor 2 – Disebut kredit dalam perhatian khusus (DPK). Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
Skor 3 – Disebut kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
Skor 4 – Disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
Skor 5 – Disebut kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Penilaian inilah yang menjadi salah satu indikator bagi perbankan dan pinjaman online untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan debitur.
Jika hasilnya menunjukkan skor 1 atau 2, besar kemungkinan permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 3 sampai 5, kemungkinan besar permohonan kreditnya akan ditolak.
Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai Blacklist dan masuk Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Bagaimana cara BI Checking online?
Anda bisa melakukan BI Checking online dari ponsel maupun komputer. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan berkas-berkas yang menjadi syarat mutlak, berikut ini berkas yang wajib Anda siapkan.
-
Perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
Badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.
Cara BI checking Online
1. Buka halaman registrasi di idebku.ojk.go.id.
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
3. Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
4. Upload foto atau scan dokumen asli yang diminta.
5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK.
6. OJK akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online selambatnya H-2 (dua hari sebelum) tanggal antrian.
7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persayratan, ikuti instruksi yang tertera dalam isi email.
- Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertea pada email beserta swafoto/selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
8. Jika data Anda sudah lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil SLIK beserta keterangannya melalui email.
Itulah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan BI Checking online atau pengecekan riwayat kredit.
Selain online, Anda juga bisa mengeceknya secara offline dengan mendatangi kantor OJK membawa KTP asli dan fotokopinya.