PENTING! Begini Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal

PENTING! Begini Cara Mengetahui Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol (pinjaman online) adalah satu metode pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi atau situs web secara online menggunakan koneksi internet. Pinjol sendiri merupakan hasil inovasi teknologi di bidang finansial atau financial technology (fintech).

Seiring perkembangan teknologi, banyak bermunculan pinjol ilegal yang berpura-pura sebagai pinjol legal dengan segudang iming-iming untuk mengelabui pengguna, dan ini cukup meresahkan masyarakat selama beberapa tahun belakangan ini. Oleh karena itu, ASDFshare.com mengajak Anda untuk mengetahui dan bisa membedakan mana pinjol yang benar-benar legal dan mana yang ilegal.
 

Apa bedanya pinjol legal dan ilegal?

Ada beberapa aspek yang membedakannya, berikut diantaranya:

Pinjol Legal

  • Terdaftar dan berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Tlpn, WhatsApp, dll.
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC) sehingga peminjam/debitur tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  • Mempunyai layanan pengaduan yang lengkap.
  • Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gadget peminjam/debitur.
  • Pihak penagih/debt collector wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

 

Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Sering menggunakan saluran komunikasi pribadi dalam memberikan penawaran/promosi.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam/debitur yang tidak bisa membayar tepat waktu.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan atau customer service.
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gadget peminjam.
  • Pihak yang menagih/debt collector tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Sangat jelas jika pinjol ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama bagi debitur yang tidak mampu membayar tepat waktu. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman online.
 

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui status pinjol legal atau ilegal, ada beberapa cara yang mudah dilakukan untuk mengeceknya. Anda dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp, Email, atau dari situs web. Berikut ini caranya:

1. Buka situs web OJK (www.ojk.go.id) lalu pergi ke halaman IKNB Financial Technology. Di halaman tersebut Anda dapat melihat daftar pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.

2. Menghubungi OJK melalui telepon di 157

3. Menghubungi OJK melalui WhatsApp di 0811 5715 7157

4. Mengirim email ke OJK di alamat konsumen@ojk.go.id
 

FYI: Nomor WhatsApp OJK yang tercantum diatas adalah bot AI yang merespon secara otomatis. Anda cukup mengetikkan alamat situs web pinjol yang ingin diketahui legal atau ilegal. Misalnya “pinjol-abc.com” kemudian kirim, tunggu beberapa saat hingga sistem merespon dengan status pinjol tersebut.
 

Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK sudah memenuhi sejumlah syarat, mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang sehat.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *